mengapa perijinan usaha di wajibkan
Wirausaha
AILIN7368
Pertanyaan
mengapa perijinan usaha di wajibkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban melmel16
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. -
2. Jawaban dianchristina02
Untuk menekan angka kecurangan...
Serta usaha yg ilegal yg menimbulkan keresahan.
Perizinan juga sebagai pencatatan bagi negara yg akan mudah dalam perpajakan nantinya...