PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian dari upaya bela negara m enurut uu no 3 tahun 2002

1 Jawaban

  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) dalam undang undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Pertanyaan Lainnya