Jelaskan pengertian dari upaya bela negara m enurut uu no 3 tahun 2002
PPKn
aldrin920
Pertanyaan
Jelaskan pengertian dari upaya bela negara m enurut uu no 3 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban liaaulia312
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) dalam undang undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".