PPKn

Pertanyaan

Pengelolaan atau sumber daya alam di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?

1 Jawaban

  • pasal 33 ayat 2 berbunyi:

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

    pasal 33 ayat 3 berbunyi:

    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    dari pernyataan diatas,dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam di wilayah NKRI dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pertanyaan Lainnya