Pengelolaan atau sumber daya alam di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
PPKn
wildarhmwt82
Pertanyaan
Pengelolaan atau sumber daya alam di wilayah NKRI menurut pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mona319
pasal 33 ayat 2 berbunyi:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
pasal 33 ayat 3 berbunyi:
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
dari pernyataan diatas,dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam di wilayah NKRI dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.