5 hal yang dilarang dalam kampanye
PPKn
keren57
Pertanyaan
5 hal yang dilarang dalam kampanye
2 Jawaban
-
1. Jawaban RaihanArmando
tidak rusuh, selanjutnya tidak tahu lagi hehe -
2. Jawaban Adeliap1
Dalam Kampanye dilarang:
1.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
2.Republik Indonesia Tahun 1945
3.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik
4.melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
5.menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik
6.mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum
7.mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
8.merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye
9.menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;