PPKn

Pertanyaan

5 hal yang dilarang dalam kampanye

2 Jawaban

  • tidak rusuh, selanjutnya tidak tahu lagi hehe
  • Dalam Kampanye dilarang:

    1.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
    2.Republik Indonesia Tahun 1945
    3.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik
    4.melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
    5.menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik
    6.mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum
    7.mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
    8.merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye
    9.menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Pertanyaan Lainnya