Hak istimewa (prerogatif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah.. a. membubarkan DPR b. membuat UU c. merubah UUD 1945 d. menjual aset nega
PPKn
Erwin841
Pertanyaan
Hak istimewa (prerogatif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah..
a. membubarkan DPR
b. membuat UU
c. merubah UUD 1945
d. menjual aset negara
e. grasi dan rehabilitasi
a. membubarkan DPR
b. membuat UU
c. merubah UUD 1945
d. menjual aset negara
e. grasi dan rehabilitasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfin0608
e)grsi dan rehabilitasi