bunyi dari pasal 7 ayat 4 Dan bunyi ayat 8
PPKn
Rinifaqot123
Pertanyaan
bunyi dari pasal 7 ayat 4 Dan bunyi ayat 8
2 Jawaban
-
1. Jawaban lizacky
pasal 7 ayat 4 :mahkamah konstitusi wajib memeriksa,mengadili dan memutus dg seadil adilnya thdp pendapat dewan perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan dewan perwakilan rakyat itu diterima oleh mahkamah konstitusi -
Pertanyaan Lainnya