jelaskan definisi hak asasi manusia menurut UU no. 39 tahun 1999
PPKn
fshafiyyah
Pertanyaan
jelaskan definisi hak asasi manusia menurut UU no. 39 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShanedizzySukardi
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia