PPKn

Pertanyaan

jelaskan definisi hak asasi manusia menurut UU no. 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Pertanyaan Lainnya