hukumnya menjadikan alkohol sebagai bahan makanan?
B. Arab
renodaudyov8rzv
Pertanyaan
hukumnya menjadikan alkohol sebagai bahan makanan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban puanelina
Hukum pemanfaatan alkohol dalam makanan.
Jika dilihat dari penggunaannya, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kriteria sebagai berikut;
a) Jika makanan atau buah-buahan mengandung alkohol alami, maka hukumnya boleh diminum. Seperti dalam buah duren, jeruk, nangka, dsb. Akan tetapi jika difermentasikan dengan membiarkan sehingga alkoholnya meningkat dan memabukkan, maka hukum meminumnya haram.
Syaikh Yusuf Qardhawi menerangkan: Makanan-makanan yang disebutkan dalam hadits seperti anggur, korma, madu, jagung, serta gandum bukanlah benda-benda haram. Kemubahan benda-benda semacam ini juga berdasarkan keumuman nash-nash al-Qur’an yang membolehkan manusia menikmati apa saja yang ada di muka bumi ini, kecuali makanan-makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Sehingga lahir kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Akan tetapi ketika makanan-makanan yang mubah ini (jagung, korma, jagung, dan lain-lain) diproses dengan proses tertentu, ia menghasilkan ‘benda lain yang memabukkan’ (khamer). Maka Allah mengharamkannya karena sudah berubah menjadi dzat yang memabukkan.
b) Makanan yang mengandung alkohol tinggi (khamr). Maka Hal ini jelas kedudukan hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori khamr. Seperti roti yang dibuat dari adonan yang dicampur dengan rhumdengan kandungan alkohol 30%. Contohnya di kue-kue ultah impor semisal Butter Rhum Cake.
c) Alkohol yang termasuk dalam kategori khamr jika digunakan sebagai campuran berbagai macam aneka makanan olahan, maka hukumnya diharamkan. Hal ini karena memanfaatkan benda yang haram maka hukumnya haram pula. Dengan demikian dapat disimpulkan tentang kedudukan hukumnya dengan melihat kepada unsur alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan tersebut. Jika termasuk unsur yang memabukkan maka mengkomsumsinya hukumnya haram, baik kadarnya sedikit maupun banyak.
Diharamkan menurut kesepakatan para ulama meminum air yang dicampur dengan khamer. Karena unsur khamer hakekatnya tidak akan hilang dengan dicampur pada benda lain. Maka peminumnya harus dita’zir (diberi peringatan) dan mendapat hukuman had apabila kandungan khamer lebih banyak dari air. Hal ini serupa dengan pendapat madzhab Hanafi yang mengharamkan memakan roti yang diadon dengan khamer. (DR. Wahbah Zuhaili, Alfiqh Al-Islami wa Adilatuhu) -
2. Jawaban Umbar76
Hukumnya adalah haram dan dapat menjadi dosa besar