IPS

Pertanyaan

5w + 1h 18-22 agustus 1945

1 Jawaban

  • Peristiwa 18 19 dan 22 Agustus 1945

    18 Agustus 1945

    Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta
    Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
    Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
    1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
    2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
    3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab.
    4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
    Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
    Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
    Sidang PPKI
    Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
    1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
    dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
    Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
    presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
    dari Otto Iskandardinata.
    3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
    Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

    19 Agustus 1945
    PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945
    Membentuk Pemerintahan Daerah
    Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

    No.
    Provinsi
    Nama Gubernur
    1
    Sumatera
    Mr. Teuku Muhammad Hasan
    2
    Jawa Barat
    Mas Sutardjo Kertohadikusumo
    3
    Jawa Tengah
    Raden Pandji Soeroso
    4
    Jawa Timur
    R. M. T. Ario Soerjo
    5
    Sunda Kecil
    I Gusti Ketut Pudja
    6
    Maluku
    Mr. Johannes Latuharhary
    7
    Sulawesi
    Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
    8
    Borneo
    Ir. H. Pangeran Muhammad Noor

    Sidang PPKI
    Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
    memutuskan beberapa hal berikut.
    1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi
    1. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
    2. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
    3. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
    4. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
    5. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
    6. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
    7. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
    8. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
    2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
    3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
    Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
    menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.
    a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
    b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
    c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
    d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
    e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
    f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
    g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
    h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
    i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
    j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

    Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
    1. Menteri negara Wachid Hasyim
    2. Menteri negara M. Amir
    3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
    4. Menteri negara R.M Sartono

    Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
    1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
    2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
    3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
    4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

    Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
    1. Pembentukan Komite Nasional
    2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
    3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

    22 Agustus 1945
    Membentuk Komite Nasional Indonesia
    Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI)
    Membentuk Partai Nasional Indonesia,
    Membentuk Badan Keamanan Rakyat.
    Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Pertanyaan Lainnya