perundang undangan psikotropika
Biologi
chacha244
Pertanyaan
perundang undangan psikotropika
1 Jawaban
-
1. Jawaban ariskagangga
menurut Pasal 1 ayat 1 UU no 5btahun 1997 tentang psikotropika ("UU 5/1997"), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang penyebab Perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.