Penyelenggara kekuasaan di Indonesia dibentuk secara vertikal dan horisontal penyelanggaran kekuasaan legislatif secara vertikal yaitu
PPKn
hadi236
Pertanyaan
Penyelenggara kekuasaan di Indonesia dibentuk secara vertikal dan horisontal penyelanggaran kekuasaan legislatif secara vertikal yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban sayagantengbingit
Kekuasaan legislatif mengatur pembentukan undang2 .kekuasaan secara vertikal yang disebutkan dalam UUD negara republik indonesia yaitu merupakan konsekuensi dari ditetapkanya asas desentralisasi di indonesia. Hal tersebut ditegaskan dlam pasal 18 ayat 5 UUD 45 yang menyatakan bahwa pemerintah menjalan kan otonomi seluas luasnya.