Apabila dalam musyawarah tidak bisa mancapai kata mufakat dan waktu sudah mendesak maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara . . . .
PPKn
yollalie883
Pertanyaan
Apabila dalam musyawarah tidak bisa mancapai kata mufakat dan waktu sudah mendesak maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara . . . .
1 Jawaban
-
1. Jawaban ADzikrul
Apabila dalam musyawarah tidak bisa mancapai kata mufakat dan waktu sudah mendesak maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara vote / voting