PPKn

Pertanyaan

bagaimana pendapat anda mengrnai kejahatan terhadap anak anak dan sangsi apakah yang pantas di kenakan terhadap pada kejahatan

1 Jawaban

  • Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanĀ kekerasanĀ terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pertanyaan Lainnya