bagaimana pendapat anda mengrnai kejahatan terhadap anak anak dan sangsi apakah yang pantas di kenakan terhadap pada kejahatan
PPKn
Jung3325
Pertanyaan
bagaimana pendapat anda mengrnai kejahatan terhadap anak anak dan sangsi apakah yang pantas di kenakan terhadap pada kejahatan
1 Jawaban
-
1. Jawaban raisyah7
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanĀ kekerasanĀ terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).