PPKn

Pertanyaan

kemukakan 2
hal pokok yang diatur dalam konstitusi 

2 Jawaban

  • Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara : 
    - Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya
    - Hubungan antar lembaga negara
    - Hubungan lembaga negara dengan warga negara
    - Adanya jaminan HAM
    - Hal lain yang sifatnya mendasar/sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman

    Semoga dapat membantu ^ ^
    Mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan
  • Yang diatur dalam konstitusi negara : 
    a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, 
    b) hubungan antar lembaga negara, 
    c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) 
    d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta 
    e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Pertanyaan Lainnya