kemukakan 2 hal pokok yang diatur dalam konstitusi
PPKn
fikrinakaliez
Pertanyaan
kemukakan 2
hal pokok yang diatur dalam konstitusi
hal pokok yang diatur dalam konstitusi
2 Jawaban
-
1. Jawaban PsygaTheta
Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara :
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya
- Hubungan antar lembaga negara
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara
- Adanya jaminan HAM
- Hal lain yang sifatnya mendasar/sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
Semoga dapat membantu ^ ^
Mohon maaf jika terdapat kesalahan dan kekurangan -
2. Jawaban fham
Yang diatur dalam konstitusi negara :
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.