2 hal pokok yang diatur dalam konstitusi
PPKn
fikrinakaliez
Pertanyaan
2 hal pokok yang diatur dalam konstitusi
2 Jawaban
-
1. Jawaban khansatu
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara
jadikan terbaik:) -
2. Jawaban isnaainipl
Yang diatur dalam konstitusi negara :
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.