Sebutkan persamaan dan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah KOnstitusi!
IPS
ElsaMamasa
Pertanyaan
Sebutkan persamaan dan perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah KOnstitusi!
1 Jawaban
-
1. Jawaban watukapa
Persamaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah
1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebagai mana termaktup dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945.
2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama berkedudukan sebagai Lembaga Negara.
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah
1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final.
2. Pada Mahkamah Agung dikenal adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa ( Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia ) dan luar biasa ( Peninjauan Kembali dengan syarat adanya alat bukti yang baru atau Novum ), sedang pada Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya upaya hukum karena setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ).
3. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil ( Judicial Review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ), Mahkamah Konsitusi berwenang menguji materil undang- undang terhadap Undang-undang Dasar ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ).
4. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung lebih luas sedangkan Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas.
Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Kedudukan
Mahkamah Agung :
Mahkamah Agung adalah PengadilanNegara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan,
yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhpengaruh lain (Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985)
Mahkamah Konstitusi :
Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003)