PPKn

Pertanyaan

apa syarat-syarat utk membentuk daerah otonomi

2 Jawaban

  • Dalam membentuk suatu daerah otonomi , suatu daerah harus dpt memenuhi syarat berikut:
    1. syarat administratif :
    -mendapatkan persetujaun DPRD Kab/kota , bupati/walikota , dll
    2. syarat teknis :
    -potensi daerah
    -mengenai kependudukan
    -mengenai keamanan
    dll
    3. syarat fisik kewilayahan :
     Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
     Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
     Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan
    dll

    maaf klau salah dn kurang lengkap , smoga sdkt membantu ^^
  • menurut UU No.32 tahun 2004, syarat administratif, disetujui oleh lembaga berwenang seperti DPR, MPR, mendapat persetujuan gubernur (untuk pemekaran dalam suatu provinsi), mendapat rekomendasi dari menteri dalam negeri

    syarat teknis : memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, kemampuan sosial budaya, politik, luas wilayah, dll

    syarat fisik kewilayahan "
    untuk menjadi Provinsi: Minimal memiliki cakupan 5 Kabupaten/Kota
    untuk menjadi Kabupaten: Minimal memiliki cakupan 5 Kecamatan
    untuk menjadi Kota: Minimal memiliki cakupan 4 Kecamatan

Pertanyaan Lainnya