jelaskan pengakuan ham di indonesia dalam peraturan pemerintah/kepres?
PPKn
putriyani2970
Pertanyaan
jelaskan pengakuan ham di indonesia dalam peraturan pemerintah/kepres?
1 Jawaban
-
1. Jawaban reihanpras2530
Letak pengakuan dan hak asasi manusia di nyatakan di :
UUD 1945 (setelah amandemen), pasal 28 a sampai dengan pasal 28 j
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara universal dinyatakan di Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948.