Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, definisi i
IPS
anggi896
Pertanyaan
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, definisi ini dinyatakan olehÂ
1 Jawaban
-
1. Jawaban dyna16
UU No.13 Tahun 2003
smoga membantu :)