PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan hukum negara dan hukum adat

2 Jawaban

  • hukum negara adalah suatu hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang bersifat nasional dan harus ditaati semua anggota warga negara sedangkan hukum adat adalah suatu hukum yang dibuat oleh suatu kepala suku yang bersifat kedaerahan dan harus ditaati oleh semua anggota keadatan suatu daerah tersebut.



    maaf ya kalau salah dan kalau benar semoga membantu
  • Hukum Negara :
    tertulis & pny dasar hukum
    melalui sistem peradilan & lembaga peradilan
    bersifat mengikat & harus dipatuhi seluruh warga negara
    ada penegak hukum atau aparatur negara yg diakui oleh pemerintah.

    Hukum adat :
    bersifat tidak tertulis
    hanya mengikat sekumpulan suku atau adat tertentu
    berdasarkan norma adat setempat
    biasanya kepala suku atau tetua yg mengambil keputusan

Pertanyaan Lainnya